Laman

Selasa, 08 Oktober 2013

Qurban Urunan Lembaga, Bolehkah?

sebelum kita menjawabnya, mari kita pahami Ketentuan-Ketentuan di bawah ini:

a. Kambing domba atau jawa
Tidak ada khilaf di kalangan ulama, bahwa seekor kambing cukup untuk satu orang. Demikian yang dinyatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullahu dalam Syarhul Kabir (5/168-169).

Seekor kambing juga mencukupi untuk satu orang dan keluarganya, walaupun mereka banyak jumlahnya. Ini menurut pendapat yang rajih, dengan dalil hadits Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِهِ

“Dahulu di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seseorang menyembelih qurban seekor kambing untuknya dan keluarganya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1510, Ibnu Majah no. 3147. At-Tirmidzi rahimahullahu berkata: “Hadits ini hasan shahih.”)

b. Unta dan Sapi
Menurut jumhur ulama, diperbolehkan 7 orang atau 7 orang beserta keluarganya berserikat pada seekor unta atau sapi. Dalilnya adalah hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu Hudaibiyyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.” (HR. Muslim no. 1318, Abu Dawud no. 2809, At-Tirmidzi no. 1507)

Demikianlah ketentuan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masyhur di kalangan kaum muslimin, dahulu maupun sekarang.

Atas dasar itu, maka apa yang sedang marak di kalangan kaum muslimin masa kini yang mereka istilahkan dengan ‘qurban sekolah’ atau ‘qurban lembaga/yayasan’1 adalah amalan yang salah dan qurban mereka tidak sah.  Ketika kegiatan qurban tidak memenuhi persyaratan untuk bisa disebut qurban maka hewan yang disembelih hanya bisa disebut kambing untuk mendapatkan daging. Artinya, penyembelihan kambing ini tidak bernilai sebagai ibadah qurban.

Al-Imam Asy-Syinqithi rahimahullahu dalam tafsirnya Adhwa`ul Bayan (3/484) menegaskan: “Para ulama sepakat2, tidak diperbolehkan adanya dua orang yang patungan pada seekor kambing.”

Solusi:
Kambing ini bisa menjadi hewan qurban, jika dihadiahkan ke seseorang. Baik anggota yang ikut urunan atau orang lain. Misal dihadiahkan ke gurunya, dosennya, atau salah satu peserta urunan yang disepakati bersama. Sehingga kambing ini menjadi milik satu orang. Selanjutnya dia bisa berqurban dengan kambing itu, dan boleh menyertakan orang lain untuk turut mendapatkan pahalanya.

Allahu a’lam.


—————————————————
1 Qurban sekolah atau yayasan yang dimaksud adalah masing-masing murid/santri atau anggota sebuah lembaga/yayasan diminta untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000,- misalnya. Dari uang yang terkumpul tersebut diberikan beberapa ekor kambing atau sapi sebagai hewan qurban.
2 Kesepakatan ini juga dinukil oleh Ibnu Khawwaz Bindad sebagaimana yang dicantumkan oleh Ibnu Abdil Barr rahimahullahu dalam kitabnya At-Tamhid (10/307-308, cetakan terbaru, dengan tartib bab fiqih). Dan pada halaman 315 beliau sendiri yang menukilkan kesepakatan tersebut.

Sumber :

http://kaahil.wordpress.com/2010/11/13/hukum-patungan-qurban-di-sekolah-apakah-cukup-menyembelih-seekor-kambing-qurban-untuk-satu-orang-dan-keluarganya-walaupun-mereka-banyak-jumlahnya/

http://www.konsultasisyariah.com/boleh-urunan-qurban-kambing/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar