sebelum kita menjawabnya, mari kita pahami Ketentuan-Ketentuan di bawah ini:
a. Kambing domba atau jawa
Tidak ada khilaf di kalangan ulama, bahwa seekor kambing cukup untuk
satu orang. Demikian yang dinyatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullahu
dalam Syarhul Kabir (5/168-169).
Seekor kambing juga mencukupi untuk satu orang dan
keluarganya, walaupun mereka banyak jumlahnya. Ini menurut pendapat yang
rajih, dengan dalil hadits Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِهِ
“Dahulu di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seseorang
menyembelih qurban seekor kambing untuknya dan keluarganya.” (HR.
At-Tirmidzi no. 1510, Ibnu Majah no. 3147. At-Tirmidzi rahimahullahu
berkata: “Hadits ini hasan shahih.”)
b. Unta dan Sapi
Menurut jumhur ulama, diperbolehkan 7 orang atau 7 orang beserta
keluarganya berserikat pada seekor unta atau sapi. Dalilnya adalah
hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam pada waktu Hudaibiyyah seekor unta untuk 7 orang dan
seekor sapi untuk 7 orang.” (HR. Muslim no. 1318, Abu Dawud no. 2809,
At-Tirmidzi no. 1507)
Demikianlah ketentuan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang masyhur di kalangan kaum muslimin, dahulu maupun sekarang.
Atas dasar itu, maka apa yang sedang marak di kalangan kaum muslimin masa kini yang mereka istilahkan dengan ‘qurban sekolah’ atau ‘qurban lembaga/yayasan’1 adalah amalan yang salah dan qurban mereka tidak sah. Ketika kegiatan qurban tidak memenuhi persyaratan untuk bisa disebut
qurban maka hewan yang disembelih hanya bisa disebut kambing untuk
mendapatkan daging. Artinya, penyembelihan kambing ini tidak bernilai sebagai ibadah qurban.
Al-Imam Asy-Syinqithi rahimahullahu dalam tafsirnya Adhwa`ul Bayan (3/484) menegaskan: “Para ulama sepakat2, tidak diperbolehkan adanya dua orang yang patungan pada seekor kambing.”
Solusi:
Kambing ini bisa menjadi hewan qurban, jika dihadiahkan ke seseorang.
Baik anggota yang ikut urunan atau orang lain. Misal dihadiahkan ke
gurunya, dosennya, atau salah satu peserta urunan yang disepakati
bersama. Sehingga kambing ini menjadi milik satu orang. Selanjutnya dia
bisa berqurban dengan kambing itu, dan boleh menyertakan orang lain
untuk turut mendapatkan pahalanya.
Allahu a’lam.
—————————————————
1 Qurban sekolah atau yayasan yang dimaksud adalah
masing-masing murid/santri atau anggota sebuah lembaga/yayasan diminta
untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000,- misalnya. Dari uang yang
terkumpul tersebut diberikan beberapa ekor kambing atau sapi sebagai
hewan qurban.
2 Kesepakatan ini juga dinukil oleh Ibnu Khawwaz Bindad sebagaimana
yang dicantumkan oleh Ibnu Abdil Barr rahimahullahu dalam kitabnya
At-Tamhid (10/307-308, cetakan terbaru, dengan tartib bab fiqih). Dan
pada halaman 315 beliau sendiri yang menukilkan kesepakatan tersebut.
Sumber :
http://kaahil.wordpress.com/2010/11/13/hukum-patungan-qurban-di-sekolah-apakah-cukup-menyembelih-seekor-kambing-qurban-untuk-satu-orang-dan-keluarganya-walaupun-mereka-banyak-jumlahnya/
http://www.konsultasisyariah.com/boleh-urunan-qurban-kambing/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar