Tajuk fatwa : | Hukum Mengumpulkan Qiraat Sab'ah (Bacaan Tujuh) |
Nomor fatwa : | 6 |
Tanggal penambahan : | Kamis 5 Jumadilakhir 1425 H. bertepatan dengan 22 Juli 2004 M. |
Pihak pemberi fatwa : | Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiah |
Sumber fatwa : | [Kumpulan fatwa, jilid 13, halaman 404] |
Soal: | |
Ibnu Taimiah ditanya tentang pengumpulan Bacaan Tujuh, sesuai dengan sunah ataukah bidah?
Apakah bacaan-bacaan itu dikumpulkan pada zaman Rasulullah atau tidak? Apakah orang yang mengumpulkannya mempunyai keistimewaan dengan mendapatkan pahala dari orang yang membaca dengan riwayatnya, atau tidak? |
|
Jawab : | |
Syaikhul Islam Taqiuddin Abu Al-'Abbas Ahmad bin Taimiah berkata:
Segala puji hanyalah bagi Allah. Adapun mengetahui qiraat dan
menghafalnya, maka hal ini adalah sunah yang turun-temurun, yang
terakhir mengambil dari yang pertama. Maka dari itu, mengetahui bacaan
sebagaimana Rasulullah membaca, atau bacaan yang diakui kebenarannya
oleh Rasulullah, atau bacaan yang diizinkan oleh Rasulullah dan
diakuinya adalah sunah. Dan orang yang memiliki pengetahuan dalam qiraat
dan hafal, dia mempunyai keistimewaan di atas orang yang tidak memiliki
pengetahuan tentangnya atau hanya mengetahui satu qiraat saja.
Mengumpulkannya dalam salat atau dalam membaca Al Qur'an adalah bidah yang makruh. Sedangkan mengumpulkannya dengan tujuan untuk dihafal dan dipelajari, maka hal ini adalah merupakan ijtihad yang dilakukan oleh beberapa kelompok dalam bidang qiraat. |
Rabu, 09 Oktober 2013
Mengumpulkan Qiraat Sab'ah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar