Laman

Rabu, 09 Oktober 2013

Mengumpulkan Qiraat Sab'ah



Tajuk fatwa : Hukum Mengumpulkan Qiraat Sab'ah (Bacaan Tujuh)
Nomor fatwa : 6
Tanggal penambahan : Kamis 5 Jumadilakhir  1425 H.  bertepatan dengan  22 Juli 2004 M.
Pihak pemberi fatwa : Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiah
Sumber fatwa : [Kumpulan fatwa, jilid 13, halaman 404]
Soal:
Ibnu Taimiah ditanya tentang pengumpulan Bacaan Tujuh, sesuai dengan sunah ataukah bidah?
Apakah bacaan-bacaan itu dikumpulkan pada zaman Rasulullah atau tidak? Apakah orang yang mengumpulkannya mempunyai keistimewaan dengan mendapatkan pahala dari orang yang membaca dengan riwayatnya, atau tidak?
Jawab :
Syaikhul Islam Taqiuddin Abu Al-'Abbas Ahmad bin Taimiah berkata: Segala puji hanyalah bagi Allah. Adapun mengetahui qiraat dan menghafalnya, maka hal ini adalah sunah yang turun-temurun, yang terakhir mengambil dari yang pertama. Maka dari itu, mengetahui bacaan sebagaimana Rasulullah membaca, atau bacaan yang diakui kebenarannya oleh Rasulullah, atau bacaan yang diizinkan oleh Rasulullah dan diakuinya adalah sunah. Dan orang yang memiliki pengetahuan dalam qiraat dan hafal, dia mempunyai keistimewaan di atas orang yang tidak memiliki pengetahuan tentangnya atau hanya mengetahui satu qiraat saja.
Mengumpulkannya dalam salat atau dalam membaca Al Qur'an adalah bidah yang makruh. Sedangkan mengumpulkannya dengan tujuan untuk dihafal dan dipelajari, maka hal ini adalah merupakan ijtihad yang dilakukan oleh beberapa kelompok dalam bidang qiraat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar