Laman

Selasa, 22 Oktober 2013

Ada Apa Dengan Tepuk Tangan ?

سؤال: ما حكم التصفيق للرجال في الندوات والمسابقات؟

Pertanyaan, “Apa hukum tepuk tangan untuk laki-laki di acara seminar dan berbagai pertandingan?

الجواب:
والتصفيق ثلاثة أقسام:
القسم الأول: أن يتخذ عبادة كما كان يفعل المشركون عند البيت، هذا حرام لا شك، قال الله تعالى: وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً (٣٥)

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah, “Tepuk tangan untuk laki-laki itu ada tiga kategori:

Pertama, tepuk tangan yang dijadikan sebagai ibadah sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang musyrik di dekat Ka’bah. Tepuk tangan jenis ini jelas hukumnya adalah haram. Allah berfirman yang artinya, “Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan” (QS al Anfal:35).

القسم الثاني: أن يتخذ لهوا، كالذين يصفقون لهوا وطربا فهذا منهي عنه، إما نهي التحريم وإما نهي الكراهة.

Kedua, tepuk tangan yang dijadikan sebagai hiburan. Tepuk tangan jenis ini terlarang, boleh jadi hukumnya haram, minimal hukumnya adalah makruh.

القسم الثالث: أن يكون تشجيعا، يعني جرت العادة بأنه إذا صفق للإنسان ازداد نشاطا في ما هو فيه، فهذا لا بأس به، لأن الأصل فيما عدا العبادات ما هو؟ الحل والإباحة.

Ketiga, tepuk tangan yang dijadikan sebagai penyemangat. Artinya ada kebiasaan yang di masyarakat bahwa orang yang mendapat aplause akan semangat untuk melakukan apa yang sedang dia lakukan. Tepuk tangan jenis ini hukumnya adalah tidak mengapa karena hukum asal untuk perkara non ibadah adalah halal dan mubah.

وما أشد فرح الطالب إذا أجاب في فصله بالصواب ثم صفقوا له

Betapa gembiranya seorang siswa yang mendapatkan aplaus ketika memberikan jawaban yang benar dalam kelas.

أو- أقصد الطلبة في الابتدائي- أما أنتم ما شاء الله ما يهمكم هذا.

Yang aku maksudkan adalah siswa sekolah dasar. Sedangkan kalian para mahasiswa, tepuk tangan tidaklah penting bagi kalian

ما أشد فرحا وربما يطير من الماجة من الفرح، أفنمنع مثل هذا المثال للتشجيع بدون دليل؟

Betapa senangnya siswa tersebut. Boleh jadi dia akan meloncat-loncat karena perasaan gembira yang tidak karuan. Apakah hal semacam ini kita larang tanpa dalil?!

وأما قوله-صلى الله عليه و سلم-: التصفيق للنساء والتسبيح للرجال فهذا في الصلاة

Sedangkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tepuk tangan itu untuk perempuan sedangkan bacaan tasbih itu untuk laki-laki” [HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah], hadits ini berlaku dalam shalat (bukan dalam semua keadaan)”

[Fatwa ini beliau sampaikan pada sesi tanya jawab setelah berceramah di hadapan para mahasiswa Jamiah al Imam Ibnu Suud di Riyadh yang dilaksanakan di masjid universitas. Silahkan baca buku Washaya wa Taujihat li Thullabil Ilmi yang dikumpulkan oleh Prof Dr Sulaiman bin Abdullah bin Hamud Abu al Khoil, rektor Jamiah al Imam Ibnu Suud saat ini, hal 65, terbitan Dar Ibnul Haitsam Kairo, cet pertama 1426 H]. Catatan:

Dari tiga jenis tepuk yang dilakukan oleh laki-laki, tepuk pramuka lebih tepat dimasukkan dalam kategori yang kedua.

Sedangkan tepuk anak shalih dan tepuk-tepuk sejenis yang dikait-kaitkan dengan Islam termasuk dalam kategori kedua. Tidaklah boleh disandarkan kepada Islam kecuali yang menjadi bagian dari ajaran Islam, itulah semua yang diperintahkan oleh Allah dan rasul-Nya, baik perintah yang menghasilkan hukum wajib ataupun hukum anjuran.
______________________________________________________________________________
 
Pertanyaan:
Bertepuk tangan dalam acara-acara tertentu atau dalam pesta-pesta, apakah boleh?

Syekh bin Baz menjawab,

Bertepuk tangan dalam pesta termasuk kebiasaan jahiliyah. Setidaknya menurut pendapat para ulama, hukumnya makruh. Namun, yang lebih tepat hukumnya adalah haram, karena kaum muslimin dilarang untuk meniru budaya orang-orang kafir. Allah menggambarkan orang-orang kafir Mekkah dalam firman-Nya:

وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَآءً وَ تَصْدِيْقَةً فَذُوْقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُوْنَ

“Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan.” (Qs. al-Anfal: 35)

Para ulama menjelaskan bahwa arti kata “muka`an” dalam ayat tersebut adalah bersiul, sementara arti kata “tashdiyah” adalah bertepuk tangan. Menurut ajaran as-Sunnah, bila seorang muslim melihat atau mendengar sesuatu yang mengagumkan atau yang tidak disukainya, hendaknya ia mengucapkan: “subhanallah” atau “Allahu akbar”, sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits shahih.

Bertepuk tangan hanya diperbolehkan bagi kaum wanita dalam shalat, yakni bila mereka shalat bersama kaum lelaki, lalu imamnya lalai dan terlupa, maka mereka boleh memberikan peringatan dengan bertepuk tangan. Adapun bagi kaum lelaki, disunnahkan memberikan peringatan dengan membaca tasbih, seperti yang disebutkan dalam sunnah yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa bertepuk tangan yang dilakukan kaum lelaki termasuk menyerupai orang-orang kafir atau wanita, keduanya adalah perbuatan terlarang. Hanya Allah yang dapat memberikan taufik.

Sumber: Fatawa Syekh Bin Baz Jilid 1, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Pustaka at-Tibyan.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar