Laman

Minggu, 21 Juli 2013

Waktu I'tikaf Ramadhan

Asal i’tikaf disyariatkan kapan saja, akan tetapi waktu yang paling dianjurkan adalah 10 hari terakhir ramadhan berdasarkan kebiasaan Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dari ‘Aisyah radhiallahu anha isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri Beliau beri’tikaf setelah kepergian beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 1886 dan Muslim no. 2004)
atau selama 20 hari dalam bulan ramadhan. telah shahih dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ رَمَضَانٍ عَشْرَةَ أَيَّامٍ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِي قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Al-Bukhari no. 1903)
http://al-atsariyyah.com/hukum-hukum-itikaf.html

Lama Waktu Berdiam di Masjid
Para ulama sepakat bahwa i’tikaf tidak ada batasan waktu maksimalnya. Namun mereka berselisih pendapat berapa waktu minimal untuk dikatakan sudah beri’tikaf. (1)
Bagi ulama yang mensyaratkan i’tikaf harus disertai dengan puasa, maka waktu minimalnya adalah sehari. Ulama lainnya mengatakan dibolehkan kurang dari sehari, namun tetap disyaratkan puasa. Imam Malik mensyaratkan minimal sepuluh hari. Imam Malik  juga memiliki pendapat lainnya, minimal satu atau dua hari. Sedangkan bagi ulama yang tidak mensyaratkan puasa, maka waktu minimal dikatakan telah beri’tikaf adalah selama ia sudah berdiam di masjid dan di sini tanpa dipersyaratkan harus duduk.(2)
Yang tepat dalam masalah ini, i’tikaf tidak dipersyaratkan untuk puasa, hanya disunnahkan(3). Menurut mayoritas ulama, i’tikaf tidak ada batasan waktu minimalnya, artinya boleh cuma sesaat di malam atau di siang hari.(4) Al Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak (5). adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).”(6)
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3127-panduan-itikaf-ramadhan.html
 
[1] Lihat Fathul Bari, 4/272.
[2] Idem.
[3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/153.
[4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/154.
[5] I’tikaf mutlak, maksudnya adalah i’tikaf tanpa disebutkan syarat berapa lama.
[6] Al Inshof, 6/17.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar