Laman

Senin, 15 Juli 2013

Bagaimana Hukum Menabung di Bank?

Pertanyaan:
Ustadz, saya mau bertanya tentang bagaimana hukumnya kita menabung di bank karena tiap bulan ada bunganya misalkan 1% dari jumlah tabungan kita? Sekian. Mohon penjelasannya.
628136285xxxx.
Jawaban:
Saat kita menabung di bank, pada hakekatnya kita telah meminjamkan uang kita kepada mereka. Islam mensyariatkan peminjaman uang (qardh) sebagai bentuk pertolongan kepada orang lain (ihsân). Islam melarang kita untuk mengambil keuntungan dari akad-akad ihsân, berbeda dengan jual beli dan sejenisnya yang memang disyariatkan untuk memperoleh keuntungan. Para Ulama sepakat bahwa setiap peminjaman uang yang mensyaratkan keuntungan untuk pemberi pinjaman termasuk kategori riba.[1]
Demikian juga dengan tabungan berbunga, karena itu menimbulkan keuntungan untuk penabung. Karenanya para Ulama dan lembaga-lembaga penelitian ilmiah di berbagai negara yang semasa dengan munculnya fenomena perbankan dengan tegas menyatakan bahwa tabungan berbunga termasuk riba.[2]
Allâh Ta'âla mengancam pelaku riba dengan berbagai ancaman yang tidak diberikan kepada pelaku maksiat yang lain. Bahkan orang yang terzhalimi karena rentenir pun ikut terkena ancaman laknat. Dalil-dalil menunjukkan bahwa riba bukan hanya dosa, tapi dosa yang sangat besar. Sayangnya banyak orang yang masih meremehkan dosa besar ini, bahkan menganggap bekerja atau menabung di bank ribawi sebagai kebanggaan. Padahal Abdullâh bin Handzhalah radhiyallâhu 'anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda :
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ، أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً
Satu dirham riba yang dimakan orang dalam keadaan tahu, itu lebih besar dosanya di sisi daripada berzina tiga puluh enam kali.
(HR. Ahmad no. 21957, dihukumi shahîh oleh al-Albani)
Jadi tidak boleh menabung uang di bank dengan sifat yang disebutkan dalam pertanyaan di atas. Adapun jika kita khawatir akan keamanan harta kita dan tidak ada tempat penyimpananan yang aman selain bank ribawi, kita boleh menyimpan uang di sana, tanpa mengharapkan dan memakan bunga. Hal ini dibolehkan karena darurat seperti bolehnya makan bangkai untuk orang yang kelaparan. Jangan melakukannya kecuali jika benar-benar terpaksa, karena dengan menabung kita juga telah membantu kelangsungan lembaga keuangan yang memerangi Allâh Ta'âla dan Rasul-Nya ini. Jika ada pilihan menyewa brankas di sana, itu lebih baik lagi.[3]
Wallâhu A’lam.
[1] Lihat: al-Ijmâ’, Ibnul Mundzir hlm. 120, Majmû’ Fatâwâ Ibnu Taimiyyah 29/334.
[2] Hukmul Iddikhâr fil Bunûk, artikel Ust. Khalid Umar Wada’ah.
[3] Lihat: Fatâwâ al-Lajnah ad-Dâimah 13/343 dan Majmû’ Fatâwâ Syaikh Bin Bâz 19/414.

(Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVI)
http://majalah-assunnah.com/index.php/soal-jawab/343-bagaimana-hukum-menabung-di-bank

Tidak ada komentar:

Posting Komentar