Pertanyaan:
Ustadz, saya mau bertanya tentang bagaimana hukumnya
kita menabung di bank karena tiap bulan ada bunganya misalkan 1% dari
jumlah tabungan kita? Sekian. Mohon penjelasannya.
628136285xxxx.
Jawaban:
Saat kita menabung di bank, pada hakekatnya kita
telah meminjamkan uang kita kepada mereka. Islam mensyariatkan
peminjaman uang (qardh) sebagai bentuk pertolongan kepada orang
lain (ihsân). Islam melarang kita untuk mengambil keuntungan dari
akad-akad ihsân, berbeda dengan jual beli dan sejenisnya yang memang
disyariatkan untuk memperoleh keuntungan. Para Ulama sepakat bahwa
setiap peminjaman uang yang mensyaratkan keuntungan untuk pemberi
pinjaman termasuk kategori riba.[1]
Demikian juga dengan tabungan berbunga, karena itu
menimbulkan keuntungan untuk penabung. Karenanya para Ulama dan
lembaga-lembaga penelitian ilmiah di berbagai negara yang semasa dengan
munculnya fenomena perbankan dengan tegas menyatakan bahwa tabungan
berbunga termasuk riba.[2]
Allâh Ta'âla mengancam pelaku riba dengan berbagai
ancaman yang tidak diberikan kepada pelaku maksiat yang lain. Bahkan
orang yang terzhalimi karena rentenir pun ikut terkena ancaman laknat.
Dalil-dalil menunjukkan bahwa riba bukan hanya dosa, tapi dosa yang
sangat besar. Sayangnya banyak orang yang masih meremehkan dosa besar
ini, bahkan menganggap bekerja atau menabung di bank ribawi sebagai
kebanggaan. Padahal Abdullâh bin Handzhalah radhiyallâhu 'anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda :
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ، أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً
Satu dirham riba yang dimakan orang dalam keadaan tahu, itu lebih besar dosanya di sisi daripada berzina tiga puluh enam kali.
(HR. Ahmad no. 21957, dihukumi shahîh oleh al-Albani)
Jadi tidak boleh menabung uang di bank dengan sifat
yang disebutkan dalam pertanyaan di atas. Adapun jika kita khawatir akan
keamanan harta kita dan tidak ada tempat penyimpananan yang aman selain
bank ribawi, kita boleh menyimpan uang di sana, tanpa mengharapkan dan
memakan bunga. Hal ini dibolehkan karena darurat seperti bolehnya makan
bangkai untuk orang yang kelaparan. Jangan melakukannya kecuali jika
benar-benar terpaksa, karena dengan menabung kita juga telah membantu
kelangsungan lembaga keuangan yang memerangi Allâh Ta'âla dan Rasul-Nya
ini. Jika ada pilihan menyewa brankas di sana, itu lebih baik lagi.[3]
Wallâhu A’lam.
(Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVI)
http://majalah-assunnah.com/index.php/soal-jawab/343-bagaimana-hukum-menabung-di-bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar