Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin mengatakan,
Cara membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin ada dua:
Pertama, dengan dibuatkan makanan (siap saji),
kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan,
sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radliallahu ‘anhu ketika di
sudah tua.
Kedua, memberi bahan makanan kepada mereka yang
belum dimasak. Para ulama mengatakan: besarnya: 1 mud (0,75 kg) untuk
gandum atau setengah sha’ (2 mud = 1,5 kg) untuk selain gandum….. akan
tetapi, untuk pembayaran fidyah model kedua ini, selayaknya diberikan
dengan sekaligus lauknya, baik daging atau yang lainnya. Sehingga bisa
memenuhi makna teks ayat, dalam firman Allah:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka
tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Adapun waktu pembayaran fidyah, ada kelo
nggaran. Dia boleh
membayarkan fidyahnya setiap hari satu-satu (dibayarkan di waktu maghrib
di hari puasa yang ditinggalkan). Dia juga dibolehkan mengakhirkan
pembayaran sampai selesai ramadhan, sebagaimana yang dilakukan Anas bin
Malik radliallahu ‘anhu.(As-Syarhul Mumthi’, 6:207)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar