bolehnya nadzor ini dengan dua syarat:
Pertama, pihak laki-laki harus benar-benar memiliki niat untuk menikahinya.
Berdasarkan hadis dari sahabat Abu Humaid Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً، فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا
لِخِطْبَةٍ، وَإِنْ كَانَتْ لَا تَعْلَم
“Apabila kalian melamar seorang wanita, tidak ada dosa baginya
untuk me-nadzar-nya, jika tujuan dia melihatnya hanya untuk dipinang.
Meskipun wanita itu tidak tahu.”(HR. Ahmad 23603, At-Thabrani dalam
Al-Ausath 911. Hadis ini dinilai shahih oleh Al-Albani, sebagaimana
keterangan beliau dalam Silsilah As-Shahihah, no. 97)
Kedua, ada peluang untuk menikahinya
Seperti, memungkinkan untuk diizinkan walinya, atau memungkinkkan
untuk diterima pihak wanita. Jika kemungkinan besar pasti ditolak, baik
oleh pihak wali atau wanita yang dinadzar maka tidak boleh tetap nekad
untuk nadzar.
Ibnul Qatthan Al-Fasi dalam Ahkam An-Nadzar mengatakan:
لو كان خاطب المرأة عالما أنها لا تتزوجه ، وأن وليها لا
يجيبه ، لم يجز له النظر ، وإن كان قد خطب [ يعني : وإن كان يطلب خِطبتها ]
؛ لأنه إنما أبيح له النظر ليكون سببا للنكاح ، فإذا كان على يقين من
امتناعه ، بقي النظر على أصله من المنع
Jika lelaki yang hendak meminang wanita mengetahui bahwa pihak wanita
tidak akan bersedia nikah dengannya, atau pihak wali tidak akan
mengabulkan pinanganya, maka tidak boleh dia melakukan nadzar. Meskipun
dia sudah menyampaikan lamarannya. Karena dibolehkannya nadzar, hanya
karena menjadi sebab untuk menikah. Jika dia yakin bahwa dia pasti
ditolak, maka kembali pada hukum asal melihat wanita, yaitu dilarang.
(An-Nadzar fi Ahkam An-Nadzar, hal. 391)
Disadur dari : Adabul Khitbah wa Az-Zifaf, hal. 19
Oleh: Ust. Ammi Nur Baits
Oleh: Ust. Ammi Nur Baits
http://muslimah.or.id/keluarga/2-syarat-bolehnya-nadzar-wanita.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar