Laman

Senin, 15 Juli 2013

Hukum Meminjam Uang ke BANK

Soal :
apakah boleh meminjam uang ke BANK untuk keperluan usaha dan pendidikan, dimana kita tahu bahwa BANK memberlakukan praktek RIBA dan pasti ada bunga yang harus dibayar,..berdosakah saya sebagai pihak yang meminjam ??

Jawab :
Hal tersebut tidak boleh karena tidak termasuk kebutuhan darurat sehingga bisa menjadikan boleh -karena terpaksa- sesuatu yang diharamkan. Maka pihak yang meminjamkan (pemakan riba’) dan yang meminjam (pemberi makan riba’), bahkan pencatat transaksinya, saksi-saksi dan semua yang terlibat dalam dosa tersebut pun ikut berdosa. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah memperingatkan hal itu, sebagaimana dalam hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhuma, beliau berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, memberi riba, juru tulisnya dan dua orang saksinya. Beliau mengatakan: “Mereka semua sama”.” (HR. Muslim).

http://nasihatonline.wordpress.com/tanya-jawab/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar