إِذَا
قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ
يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ
بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ
فَلِىَ النَّارُ
“Jika
anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya
sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh
sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri
diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan
neraka.” (HR. Muslim no. 81)
Hukum
Sujud Tilawah
Mustahab
atau sunnah (yang dianjurkan) berdasarkan hadits di bawah ini,
Dari
Zaid bin Tsabit, beliau berkata,
قَرَأْتُ
عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ( وَالنَّجْمِ ) فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا
“Aku
pernah membacakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam surat An Najm,
(tatkala bertemu pada ayat sajadah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud.”
(HR. Bukhari dan Muslim). Bukhari membawakan riwayat ini pada Bab “Siapa
yang membaca ayat sajadah, namun tidak bersujud.”
Tata
Cara Sujud Tilawah
[Pertama] Para ulama bersepakat bahwa sujud tilawah cukup dengan sekali sujud.
[Kedua] Bentuk sujudnya sama dengan sujud dalam shalat.
[Ketiga] Tidak disyari’atkan -berdasarkan pendapat yang paling kuat- untuk takbiratul ihram dan juga tidak disyari’atkan untuk salam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
[Pertama] Para ulama bersepakat bahwa sujud tilawah cukup dengan sekali sujud.
[Kedua] Bentuk sujudnya sama dengan sujud dalam shalat.
[Ketiga] Tidak disyari’atkan -berdasarkan pendapat yang paling kuat- untuk takbiratul ihram dan juga tidak disyari’atkan untuk salam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
وَسُجُودُ
الْقُرْآنِ لَا يُشْرَعُ فِيهِ تَحْرِيمٌ وَلَا تَحْلِيلٌ : هَذَا هُوَ السُّنَّةُ
الْمَعْرُوفَةُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ
عَامَّةُ السَّلَفِ وَهُوَ الْمَنْصُوصُ عَنْ الْأَئِمَّةِ الْمَشْهُورِينَ
“Sujud
tilawah ketika membaca ayat sajadah tidaklah disyari’atkan untuk takbiratul
ihram, juga tidak disyari’atkan untuk salam. Inilah ajaran yang sudah ma’ruf
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga dianut oleh para ulama salaf, dan
inilah pendapat para imam yang telah masyhur.” (Majmu’
Al Fatawa, 23/165)
[Keempat] Disyariatkan pula untuk bertakbir ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Wa-il bin Hujr, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir. Beliau pun bertakbir ketika sujud dan ketika bangkit dari sujud.” (HR. Ahmad, Ad Darimi, Ath Thoyalisiy. Hasan)
[Kelima] Lebih utama sujud tilawah dimulai dari keadaan berdiri, ketika sujud tilawah ingin dilaksanakan di luar shalat. Inilah pendapat yang dipilih oleh Hanabilah, sebagian ulama belakangan dari Hanafiyah, salah satu pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, dan juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
[Keempat] Disyariatkan pula untuk bertakbir ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Wa-il bin Hujr, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir. Beliau pun bertakbir ketika sujud dan ketika bangkit dari sujud.” (HR. Ahmad, Ad Darimi, Ath Thoyalisiy. Hasan)
[Kelima] Lebih utama sujud tilawah dimulai dari keadaan berdiri, ketika sujud tilawah ingin dilaksanakan di luar shalat. Inilah pendapat yang dipilih oleh Hanabilah, sebagian ulama belakangan dari Hanafiyah, salah satu pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, dan juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Dalil
mereka adalah:
إِذَا
يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلأَذْقَانِ سُجَّداً
“Sesungguhnya
orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Qur’an dibacakan
kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud.” (QS. Al
Isro’: 107). Kata mereka, yang namanya yakhirru (menyungkur) adalah dari
keadaan berdiri. Namun, jika seseorang melakukan sujud tilawah dari keadaan
duduk, maka ini tidaklah mengapa. Bahkan Imam Syafi’i dan murid-muridnya mengatakan
bahwa tidak ada dalil yang mensyaratkan bahwa sujud tilawah harus dimulai dari
berdiri. Mereka mengatakan pula bahwa lebih baik meninggalkannya. (Shahih
Fiqih Sunnah, 1/449)
Bacaan
Ketika Sujud Tilawah Bacaan ketika sujud tilawah sama seperti bacaan sujud
ketika shalat. Ada beberapa bacaan yang bisa kita baca ketika sujud di
antaranya:
(1)
Dari Hudzaifah, beliau menceritakan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan ketika sujud beliau membaca:
سُبْحَانَ
رَبِّىَ الأَعْلَى
“Subhaana
robbiyal a’laa” [Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi] (HR. Muslim no. 772)
(2) Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a ketika ruku’ dan sujud:
(2) Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a ketika ruku’ dan sujud:
سُبْحَانَكَ
اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى
“Subhaanakallahumma
robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.” [Maha Suci Engkau Ya Allah,
Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku] (HR. Bukhari
no. 817 dan Muslim no. 484)
(3)
Dari ‘Ali bin Abi Tholib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sujud
membaca:
اللَّهُمَّ
لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ
وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ
الْخَالِقِينَ
“Allahumma
laka sajadtu, wa bika aamantu wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzi kholaqohu,
wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.”
[Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku
berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang
Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta]
(HR. Muslim no. 771)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar