وَلاَ يَغْتِبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ
وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيْمٌ
"Dan
janganlah sebagian kalian mengghibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang
dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian
membencinya. Maka bertaqwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima
taubat dan Maha Pengasih". [Al Hujurat :12]
Memakan bangkai
hewan yang sudah busuk saja menjijikkan, namun hal ini masih lebih baik
daripada memakan daging saudara kita. Sebagaimana dikatakan oleh ‘Amru bin
Al-‘Ash Radhiyallahu 'anhu.
عَنْ
قَيْسٍ قَالَ : مَرَّ عَمْرُو بْنُ العَاصِ عَلَى ببَغْلٍ مَيِّتٍ فَقَالَ
: وَاللهِ لأََنْ يَأْكُلَ أَحَدُكُمْ مِنْ لَحْمِ هَذَا (حَتَّى يمْلأَ بَطْنَهُ)
خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ
"Dari Qais, dia berkata: ‘Amru bin Al-‘Ash Radhiyallahu 'anh melewati bangkai seekor bighol (hewan hasil persilangan kuda dengan keledai), lalu beliau berkata: "Demi Allah, salah seorang dari kalian memakan daging bangkai ini (hingga memenuhi perutnya) lebih baik baginya daripada ia memakan daging saudaranya (yang muslim)". [1]
عَنْ
أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ
حَرَامٌ، دَمُهُ وَعِرْضُهُ وَمَالُهُ
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Semua muslim terhadap muslim yang lain adalah harom, yaitu darahnya, kehormatannya, dan hartanya". [HR. Muslim]
Definisi Ghibah
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ
: أَتَدْرُوْنَ مَا الْغِيْبَةُ ؟ قَالُوْا : اللهُ وَ رَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ
: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ، فَقِيْلَ : أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ
أَخِيْ مَا أَقُوْلُ ؟ قَالَ : إِنْ كَانَ فِيْهِ مِا تَقُوْلُ فَقَدِ اْغْتَبْتَهُ,
وَ إِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwsanya Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda: “Tahukah kalian apakah ghibah itu?”. Sahabat
menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam berkata: “Yaitu engkau menyebutkan sesuatu yang tidak disukai oleh
saudaramu”, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya: “Bagaimanakah pendapat
anda, jika itu memang benar ada padanya ? Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
menjawab: “Kalau memang sebenarnya begitu berarti engkau telah mengghibahinya,
tetapi jika apa yang kau sebutkan tidak benar maka berarti engkau telah
berdusta atasnya". [2]
Hal ini juga
telah dijelaskan oleh Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu
عَنْ حَمَّاد عَنْ إبْرَاهِيْمَ قَالَ : كَانَ
اِبْنُ مَسْعُوْدٍ يَقُوْلُ : الْغِيْبَةُ أَنْ تَذْكُرَ مِنْ أَخِيْكَ مَا تَعْلَمُ
فِيْهِ. وَإِذَا قُلْتَ مَا لَيْسَ فِيْهِ فَذَاكَ الْبُهْتَانُ
"Dari
Hammad dari Ibrahim, dia berkata : Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu berkata
:”Ghibah adalah engkau menyebutkan apa yang kau ketahui pada saudaramu, dan
jika engkau mengatakan apa yang tidak ada pada dirinya berarti itu adalah
kedustaan".[3]
Adapun
menyebutkan kekurangannya yang ada pada badannya (yang termasuk ghibah itu),
misalnya engkau berkata pada saudaramu itu: “Dia buta”, “Dia tuli”, “Dia
sumbing”, “Perutnya besar”, “Pantatnya besar”, “Kaki meja (jika kakinya tidak
berbulu)”, “Dia juling”, “Dia hitam”, “Dia itu orangnya bodoh”, “Dia itu agak
miring sedikit”, “Dia kurus”, “Dia gendut”, “Dia pendek” dan lain sebagainya.
عَنْ أَبِيْ حُذَيْفَةَ عَنْ عَائِشَةَ,
أَنَّهَا ذَكَرَتِ امْرَأَةً فَقَالَتْ :إِنَّهَا قَصِيْرَةٌ....فَقَالَ
النَّبِيُّ : اِغْتَبْتِها
"Dari Abu
Hudzaifah dari ‘Aisyah bahwasanya beliau (‘Aisyah) menyebutkan seorang wanita
lalu beliau (‘Aisyah) berkata :”Sesungguhnya dia (wanita tersebut)
pendek”….maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata :”Engkau telah mengghibahi
wanita tersebut" [4].
عَنْ
عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْتُ لِلنَّبِيِّ حَسْبُكَ مِنْ صَفِيَّة كَذَا وَ كَذَا وَ
قَالَ بَعْضُ الرُّوَاةُ : تَعْنِيْ قَصِيْرَةٌ, فَقَالَ : لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ
الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ
"Dari ‘Aisyah beliau berkata: Aku pernah berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Cukup bagimu dari Shofiyah ini dan itu”. Sebagian rawi berkata :”’Aisyah mengatakan Shofiyah pendek”. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: ”Sungguh engkau telah mengucapkan suatu kalimat, yang seandainya kalimat tersebut dicampur dengan air laut niscaya akan merubahnya" [5]
"Dari ‘Aisyah beliau berkata: Aku pernah berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Cukup bagimu dari Shofiyah ini dan itu”. Sebagian rawi berkata :”’Aisyah mengatakan Shofiyah pendek”. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: ”Sungguh engkau telah mengucapkan suatu kalimat, yang seandainya kalimat tersebut dicampur dengan air laut niscaya akan merubahnya" [5]
عَنْ جَرِيْرِ بْنِ حَازِمٍ قَالَ : ذَكَرَ ابْنُ سِيْرِيْنَ رَجُلاً فَقَالَ : ذَاكَ الرَّجُلُ الأَسْوَدُ. ثُمَّ قَالَ : أَسْتَغْفِرُ اللهَ, إِنِّيْ أَرَانِيْ قَدِ اغْتَبْتُهُ
"Dari Jarir
bin Hazim berkata : Ibnu Sirin menyebutkan seorang laki-laki, kemudian dia
berkata: “Dia lelaki yang hitam itu”. Kemudian dia berkata :”Aku mohon ampunan
dari Allah”, sesungguhnya aku melihat bahwa diriku telah mengghibahi laki-laki
itu" [6].
Termasuk ghibah adalah seseorang meniru-niru orang lain, misalnya berjalan dengan pura-pura pincang atau pura-pura bungkuk atau berbicara dengan pura-pura sumbing, atau yang selainnya dengan maksud meniru-niru keadaan seseorang, yang hal ini berarti merendahkan dia. Sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits :
Termasuk ghibah adalah seseorang meniru-niru orang lain, misalnya berjalan dengan pura-pura pincang atau pura-pura bungkuk atau berbicara dengan pura-pura sumbing, atau yang selainnya dengan maksud meniru-niru keadaan seseorang, yang hal ini berarti merendahkan dia. Sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits :
قَالَتْ : وَحَكَيْتُ لَهُ إِنْسَانًا فَقَالَ
: مَا أُحِبُّ أَنِّيْ حَكَيْتُ إِنْسَانًا وَ إِنَّ لِيْ كَذَا
"‘Aisyah berkata : “Aku meniru-niru (kekurangan/cacat)
seseorang seseorang pada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ”. Maka Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam pun berkata :”Saya tidak suka meniru-niru (kekurangan/cacat)
seseorang (walaupun) saya mendapatkan sekian dan sekian".(7)
Hukum Ghibah
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَال : قَالَ
رَسُوْلُ الله : مَرَرْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِيْ عَلَى قَوْمٍ يَخْمِشُوْنَ
وُجُوْهَهُمْ بِأَظَافِرِيْهِمْ, فَقُلْتُ : يَا جِبْرِيْلُِ مَنْ هَؤُلآءِ؟ قَالَ :
الَّذِيْنَ يَغْتَابُوْنَ النَّاسَ, وَيَقَعُوْنَ فِيْ أَعْرَاضِهِمْ
"Dari Anas bin Malik
Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda: ”Pada malam isra’ aku melewati sekelompok orang yang melukai
(mencakar) wajah-wajah mereka dengan kuku-kuku mereka”, lalu aku bertanya:
”Siapakah mereka ya Jibril?”. Jibril menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang
mengghibahi manusia, dan mencela kehormatan-kehormatan mereka". (8)
Hukum ghibah adalah haram berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah dan ijma’ kaum muslimin. Namun terjadi khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama, apakah ghibah termasuk dosa besar atau termasuk dosa kecil?.
_______
Footnote
[1]. Riwayat Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad no 736, lihat Kitab As-Shamt no 177, Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini berkata: "Isnadnya shahih", sedangkan tambahan yang ada dalam dua tanda kurung terdapat dalam kitab Az-Zuhud hal 748
[2]. Muslim no 2589, Abu Dawud no 4874, At-Tirmidzi no 1999 dan lain-lain
[3]. Lihat Kitab As-Somt no 211, berkata Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini : “Rijalnya (para perawinya) tsiqoh (terpercaya)”
[4]. Riwayat Abu Dawud no 4875 dan Ahmad (6/189,206), berkata Syaikh Abu Ishaq : “Isnadnya shohih”
[5]. Yaitu merubah rasanya atau baunya karena saking busuk dan kotornya perkataan itu –pent, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Salim Al-Hilali dalam Bahjatun Nadzirin 3/25, dan hadits ini shahih, riwayat Abu Dawud no 4875, At-Thirmidzi 2502 dan Ahmad 6/189
[6]. Kitab As-Shamt no 213,753, berkata Syaikh Abu Ishaq Al-Huwwaini: “Rijalnya tsiqoh”
[7]. Maksudnya walaupun saya mendapatkan kedunaiaan yang banyak
(Hadits Shohih, riwayat Abu Dawud no 4875, At-Tirmidzi 2502 dan Ahmad 6/189)
[8]. Riwayat Ahmad (3/223), Abu Dawud (4878,4879), berkata Syaikh Abu ishaq Al-Huwaini : Isnadnya shahih, lihat kitab As-Somt hadits no 165 dan 572
Penulis: Ustadz Ibnu Abidin As-Soronji
Diringkas Oleh: Wahyudi Imam S
dari: http://almanhaj.or.id/content/2850/slash/0/ghibah/
Diringkas Oleh: Wahyudi Imam S
dari: http://almanhaj.or.id/content/2850/slash/0/ghibah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar