Dalil-Dalil Tentang
Bolehnya Gerakan Saat Sholat Apabila Ada Hajat
Ada beberapa dalil yang sangat jelas
menunjukkan bolehnya gerakan seperti mematikan dering HP di tengah sholat ini.
Kami cukupkan di sini beberapa saja:
Dalil
Pertama:
عَنْ أَبِيْ سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ قَالَ : بَيْنَمَا رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ، إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ،
فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ، فَلَمَّا قَضَى رَسُوْلُ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ : مَا حَمَلَكُمْ عَلَى
إِلْقَائِكُمْ نِعَالِكُمْ قَالُوْا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ
فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلَام أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ
فِيهِمَا قَذَرًا.
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu berkata, “Suatu ketika
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sholat mengimami para sahabat, tiba-tiba beliau melepas
sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Tatkala para sahabat melihat hal
itu, maka mereka pun langsung melepas sandal-sandal mereka. Setelah selesai
sholat, maka Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa
sallam bertanya, ‘Kenapa kalian melepas sandal-sandal
kalian?’ Mereka mengatakan, ‘Karena kami melihat engkau melepas sandal, maka
kami juga melepas sandal kami.’ Selanjutnya Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
‘Sesungguhnya Jibril ‘alaihissalam tadi datang kepadaku seraya mengabarkan kepadaku bahwa pada
sandalku ada najisnya.’” (HR. Abu Dawud: 650, Ahmad: 3/20, Ibnu Khuzaimah: 1017,
Ibnu Hibban 5/560)
Dalam hadits ini secara jelas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan
gerakan di tengah sholat yaitu melepas sandal.
Dalil
Kedua:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ
يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ
فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هو شَيْطَانٌ
“Apabila salah seorang di antara kalian sholat
menghadap sutroh (pembatas)
dari manusia, lalu ada seorang yang ingin untuk lewat di depannya maka hendaknya
dia menahannya, kalau masih tidak mau maka hendaknya dilawan karena dia adalah
setan.” (HR. al-Bukhori: 487 dan Muslim: 259)
Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan
kepada orang yang sedang sholat untuk menghalangi orang yang hendak lewat di
depannya. Tidak diragukan lagi bahwa hal itu termasuk gerakan dalam
sholat.
Dalil
Ketiga:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : نِمْتُ عِنْدَ مَيْمُونَةَ وَالنَّبِيُّ عِنْدَهَا تِلْكَ اللَّيْلَةَ فَتَوَضَّأَ
ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي فَقُمْتُ على يَسَارِهِ فَأَخَذَنِيْ فَجَعَلَنِيْ عَنْ
يَمِينِهِ
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata, “Saya pernah
tidur di rumah bibi Maimunah radhiallahu ‘anha
ketika Rosululloh shallallahu
‘alaihi wa sallam tinggal bersamanya malam itu, beliau
kemudian berwudhu lalu sholat malam, saya pun berdiri sholat di samping kirinya,
lalu Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa
sallam menarikku dan meletakkanku di samping
kanannya….” (HR. al-Bukhori: 666 dan Muslim: 184)[1]
Dalam hadits ini juga Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan
gerakan di tengah sholat karena ada tujuannya.
Sebenarnya, masih banyak dalil-dalil lainnya
lagi yang menunjukkan bolehnya gerakan di tengah sholat apabila memang ada
hajatnya. Namun, menurut kami tiga hadits di atas cukup untuk mewakili
lainnya.
Hukum Mematikan HP yang
Berdering Saat Sholat
Setelah kita mengetahui pembagian gerakan dalam
sholat dan dalilnya, lantas masuk kategori manakah gerakan untuk mematikan HP di
tengah sholat?!
Perlu diketahui bahwa hendaknya bagi seorang
yang akan sholat untuk mematikan HP-nya terlebih dahulu atau men-silent (mendiamkannya, mematikan nada
deringnya) agar tidak mengganggu jama’ah sholat di tengah sholat
berjalan.
Apabila memang ada seorang yang tidak melakukan
hal itu, kemudian HP-nya berdering di tengah sholat maka kewajibannya adalah
untuk mematikannya sekalipun tangannya perlu bergerak ke saku baju padahal dia
sedang sholat, sebab gerakan ini termasuk gerakan yang sedikit untuk suatu
hajat, bahkan mayoritas ulama berpendapat bahwa menoleh apabila sedikit maka
tidak membatalkan sholat[2], lantas bagaimana kiranya dengan mematikan HP tanpa menoleh, tentu
lebih boleh hukumnya. Apalagi, jika seorang tidak mematikan HP di tengah sholat
niscaya akan mengganggu kekhusyukan dirinya dan jama’ah lainnya yang sedang
melakukan sholat.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah pernah menjelaskan bahwa
gerakan dalam sholat untuk menggaruk badan dan membenarkan baju adalah agar
tidak mengganggu orang yang sholat, kata beliau, “Karena menghilangkan
sebab-sebab yang mengganggu orang sholat dapat membantunya untuk terus khusyuk
dalam sholat yang sangat dianjurkan dalam agama.”[3]
Kesimpulannya,
hendaknya seorang menonaktifkan HP terlebih dahulu ketika akan sholat. Namun,
apabila berdering di tengah sholat dan dapat mengganggu kekhusyukan maka
boleh—bahkan wajib—baginya untuk mematikannya sekalipun dia tengah sedang
melakukan sholat, sebab jika tidak maka akan mengganggu kekhusyukan sholat.
Semua itu dengan syarat apabila dia tidak menambah dengan gerakan-gerakan
lainnya seperti melihat nama dan nomor penelepon dan sebagainya.[4]
Daftar Referensi
- Masa‘il Mu’ashiroh Mimma Ta‘ummu Biha al-Balwa Fil Ibadat. Nayif bin Jam’an Juraidan. Daru Kunuz Isybiliya, KSA, cet. pertama, 1430 H.
- Ahkamu al-Harokah Fish Sholah. Dr. Sa’aduddin bin Muhammad al-Kibbi. Maktabah Ma’arif, KSA, cet. pertama, 1428 H.
- Adabul Hathif. Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid. Darul Ashimah, KSA, cet. kedua, 1418 H
Footenote:
[1] Faedah: Hadits ini memuat banyak
sekali faedah, sebagian penulis menghimpun faedah-fedah yang terkandung di
dalamnya, sehingga mampu mencapai seratus faedah. Lihat buku 100 Faedah Muhimmah
fi Haditsin Li Habril Ummah karya Muhammad bin Hasan al-Bulqosi.
[2] At-Tamhid: 21/103 karya Ibnu Abdil
Barr, al-Mughni: 1/696 karya
Ibnu Qudamah.
[3] Fathul Bari: 3/94
[4] Lihat Ahkamul Harokah Fish
Sholah hlm. 63 karya Dr. Sa’duddin al-Kibbi dan
Masa‘il Mu’ashiroh Mimma Ta‘ummu Biha al-Balwa Fi
Fiqhil Ibadat hlm. 324–327 karya Nayif bin Jam’an
Juraidan.
artikel www.abiubaidah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar