Laman

Jumat, 13 Desember 2013

Membawa Mushaf Ke Kamar Mandi, Hukumnya?

BOLEHKAH MEMBAWA MUSHAF KE DALAM KAMAR MANDI
 

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bolehkah seseorang membawa mushaf di sakunya ke dalam kamar mandi karena khawatir mushaf itu akan hilang atau kelupaan jika ditaruh di luar?

 

Jawaban
Seseorang yang menaruh mushaf dalam sakunya kemudian masuk ke kamar mandi, tidak berdosa, karena mushaf tersebut tidak dalam keadaan terbuka, tetapi tertutup dalam saku. Dan ini tidak ada bedanya dengan orang yang masuk ke kamar mandi dan dalam hatinya terdapat seluruh isi Al-Qur'an (hafidzh).

Secara makna hal ini tidak ada bedanya. Bedanya hanya terletak pada penghormatan terhadap Al-Qur'an tersebut. Jika seseorang masuk kamar mandi dengan membawa mushaf dalam sakunya, sedangkan ia tetap meghormati Al-Qur’an dengan cara menutupnya (maka hal ini tidaklah mengapa, -pent), adapun jika mushaf itu nampak, berarti ia tidak menghormati Al-Qur'an. Dan seperti inilah yang dilarang.

 

[Disalin dari kitab Majmu’ah Fatawa Al-Madinah Al-Munawarah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Penerjemah Taqdir Muhammad Arsyad, Penerbit media Hidayah]
 


MASUK KAMAR KECIL DENGAN MEMBAWA MUSHAF
 

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

 

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Ada diantara kami yang membawa mushaf di sakunya, terkadang masuk membawanya ke dalam WC, maka apa hukum terhadap hal itu, berilah kami arahan.

 

Jawaban.
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul-Nya beserta keluarga dan para sahabatnya, wa ba’du.

Membawa mushaf di saku adalah boleh, namun seseorang tidak boleh masuk WC dengan membawa mushaf, tetapi dia harus meletakkannya di tempat yang layak sebagai bukti pengagungan dan penghormatan terhadap kitab Allah, namun bila terpaksa masuk WC dengan membawa mushaf karena takut di curi orang bila ditinggal di luar maka, boleh masuk dengan membawanya, karena itu darurat.

Wabilllahit-taufiq, washallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa alihi wa shahbihi ajma’in.

 

[Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, soal II dari no. 2245]

http://almanhaj.or.id/content/1067/slash/0/bolehkah-membawa-mushaf-ke-dalam-kamar-mandi-tidak-boleh-membaca-al-quran-di-wc/
 
Catatan: Termasuk di dalam cakupan fatwa di atas membawa hp yang ada mp3 al-qur'an atau aplikasi al-Qur'annya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar