Oleh: Ustadz Aris Munandar
Banyak mitos yang beredar di masyarakat kita terkait dengan kejadian tidak dilepasnya tali pocong mayit ketika dimakamkan sehingga bisa langsung bersentuhan dengan tanah karena lupa. Ada yang bilang bahwa itulah penyebab adanya arwah gentayangan. Ini jelas mitos alias khurafat yang tidak berdasar dan akidah mengada-ada yang dimasukkan oleh sebagian orang Islam ke dalam ajaran Islam. Lantas apa sih hukum sebenarnya dari
melepas tali pocong mayit ketika hendak dimakamkan? Wajib kah?
سئل الشيخ حمد بن عبد العزيز: عن كشف الكفن عن وجه الميت؟
Syaikh Hamd bin Abdul Aziz pernah mendapat pertanyaan mengenai hukum
menyingkap kain kafan yang menutupi wajah mayit saat pemakaman?
فأجاب: لم يبلغني فيه شيء، ولكن الظاهر أن الأمر فيه واسع، إن كشف عنه فلا بأس وإن ترك فكذلك.
Jawaban beliau, “Tidak ada satu pun yang kuketahui tentang masalah ini. Kesimpulan yang tepat dalam masalah ini adalah adanya kelonggaran dalam masalah ini. Jika
tali pocong dilepas sehingga wajah mayit tersingkap hukumnya tidak
mengapa. Sebaliknya jika dibiarkan begitu saja hukumnya juga tidak
mengapa”.
سئل الشيخ عبد الله أبا بطين: عن رفع اليدين حال القيام على القبر بعد الدفن؟
Syaikh Abdullah Abu Buthain ditanya mengenai hukum mengangkat kedua
tangan dalam posisi berdiri dalam rangka mendoakan mayit yang baru saja
dimakamkan.
فأجاب: ثبت في سنن أبي داود: ” أنه صلى الله عليه وسلم إذا فرغ من دفن
الميت قال: قفوا على صاحبكم واسألوا له التثبيت واستغفروا له، فإنه الآن
يسأل ” ؛
Jawaban beliau, “Terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai memakamkan mayit bersabda, “Berdirilah
kalian, mintakan untuk mayit ini kemampuan menjawab pertanyaan malaikat
dengan baik dan mohonkanlah ampunan untuknya sesungguhnya dia saat ini
sedang ditanyai oleh malaikat”.
فهذا هو المسنون: أن يستغفر له ويسأل له التثبيت، وأما رفع الأيدي في تلك الحال فلا أراه، لعدم وروده.
Inilah yang sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ,
setelah mayit dimakamkan kita doakan dia agar mendapatkan ampunan dari
Allah dan diberi kemampuan untuk menjawab pertanyaan malaikat dengan
baik. Mengangkat tangan saat berdoa ketika itu menurutku jangan dilakukan karena tidak ada dalil yang menganjurkannya”
[ad Durar as Saniyyah fi al Ajwibah an Najdiyyah juz kelima hal 85, cetakan kelima 1414H].
Sumber: www.ustadzaris.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar