ada beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan sebagian sahabat melaksanakan shalat dhuha berjamaah, diantaranya:
Pertama, hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ’anhu, beliau bercerita: “Ada seorang laki-laki dari anshar berkata (kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam): “Saya tidak bisa shalat bersama Anda.” Dalam lanjutan hadis dinyatakan:
فَصَنَعَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
طَعَامًا، فَدَعَاهُ إِلَى مَنْزِلِهِ، فَبَسَطَ لَهُ حَصِيرًا، وَنَضَحَ
طَرَفَ الحَصِيرِ فَصَلَّى عَلَيْهِ رَكْعَتَيْنِ
Kemudian beliau membuat makanan untuk Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan mengundang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam
agar datang ke rumahnya. Dihamparkan tikar dan beliau memerciki bagian
ujung-ujungnya dengan air, kemudian shalat dua rakaat di atas tikar
tersebut.” Ada seseorang dari keluarga Al Jarud bertanya kepada Anas:
“Apakah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melaksanakan shalat dhuha?” jawab Anas: “Saya belum pernah melihat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melaksanakan dhuha kecuali hari itu.” (HR. Bukhari No.670).
Hadis ini dibawakan oleh Bukhari dalam bab: “Apakah Imam shalat
bersama orang yang tidak bisa berjamaah.” Karena zahir hadis menunjukkan
bahwa beliau mengerjakannya berjamaah dengan orang Anshar tersebut.
Al Hafidz Al-Aini menyebutkan beberapa pelajaran penting dari hadis
ini. Diantara yang beliau sebutkan adalah bolehnya mengerjakan shalat
sunah secara berjamaah. (Umdatul Qori, 5:196).
Kedua, riwayat dari Ubaidillah bin Abdillah bin ‘Uthbah, beliau megatakan:
دخلت على عمر بن الخطاب بالهاجرة، فوجدته يسبح، فقمت وراءه، فقربني حتى جعلني حذاءه عن يمينه، فلما جاء (يرفأ) تأخرت فصففنا وراءه
“Aku masuk menemui Umar di waktu matahari sedang terik, ternyata aku
melihat beliau sedang shalat sunah, lalu aku berdiri di belakangnya dan
beliau menarikku sampai aku sejajar dengan pundaknya di sebelah kanan.
Ketika datang Yarfa’ (pelayan Umar) aku mundur dan membuat shaf di
belakang Umar radhiallahu ’anhu.” (HR. Malik dalam Al Muwatha’ 523 dan dishahihkan Syaikh Al Albani di As Shahihah catatan hadis 2590).
Hadis ini dimasukkan Imam Malik dalam Bab Shalat Dhuha. Karena yang
dimaksud waktu matahari sedang terik dalam hadis di atas, dipahami
sebagai waktu dhuha. Berdasarkan hadis ini, Ibn Habib menyatakan
bolehnya orang melaksanakan shalat dhuha secara berjamaah dengan tiga
syarat: dilakukan sewaktu-waktu pada hari tertentu (tidak ditentukan
harinya), tidak ada kesepakatan sebelumnya, dan tidak menjadi amalan
yang dilakukan oleh banyak orang (terkenal di semua kalangan). (Al-Muntaqa Syarh Al Muwatha’ 1:274).
Dengan demikian, shalat dhuha berjamaah dibolehkan dengan beberapa persyaratan berikut:
- Dilakukan kadang-kadang (tidak dijadikan kebiasaan)
- Tidak terikat hari, waktu, atau moment tertentu. Misalnya: dilaksanakan setiap selapan sekali (misalnya: setiap jum’at pon). Ketentuan hari semacam ini tidak dibolehkan.
- Tidak ada kesepakatan sebelumnya, atau tidak ada pengumuman kepada masyarakat.
- Tidak menjadi amalan yang menjamur dan banyak dilakukan masyarakat.
- Jumlah orang yang ikut berjamaah sedikit. Sehingga tidak boleh melaksanakan shalat dhuha berjamaah satu kampung, sebagaimana shalat fardhu.
- Tidak dilaksanakan bersama-sama di masjid.
Wallahu a’lam.
Disarikan Dari: http://www.konsultasisyariah.com/shalat-dhuha-berjamaah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar