1. Melaksanakan anjuran Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam dalam sabdanya:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ
الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ...
“Wahai sekalian para pemuda! Siapa di antara kalian yang
telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah….”
2. Memperbanyak keturunan umat ini, karena Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ
بِكُمُ الْأُمَمَ
“Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang lagi
subur, karena (pada hari kiamat nanti) aku membanggakan banyaknya jumlah kalian
di hadapan umat-umat yang lain.”
3. Menjaga kemaluannya dan kemaluan istrinya,
menundukkan pandangannya dan pandangan istrinya dari yang haram. Karena Allah
Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا
يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah (ya Muhammad) kepada laki-laki yang beriman:
‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan
mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang
beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara
kemaluan mereka…’.” (An-Nur: 30-31)
Dalam surah yang lain, Allah Subhanahu wa Ta'ala memuji
orang-orang beriman yang salah satu sifat mereka adalah menjaga kemaluan mereka
kecuali kepada apa yang dihalalkan:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلاَّ عَلَى
أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ
مَلُومِينَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali
terhadap istri-istri mereka atau budak perempuan yang mereka miliki, maka
sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (Al-Mu`minun:
5-6)
Dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam:
فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ
لِلْفَرْجِ
“Karena dengan nikah akan lebih menundukkan pandangan
(dari melihat yang haram) dan lebih menjaga kemaluan (dari melakukan zina),”
juga terkandung tujuan nikah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar