Laman

Kamis, 07 November 2013

Tanda Khusnul Khatimah

Tanda-tanda husnul khatimah banyak yang telah disimpulkan oleh para ulama dengan penelitian terhadap nash-nash yang terkait. Di sini kami bawakan sebagian tanda-tanda tersebut, di antaranya :

1. Mengucapkan kalimat syahadat saat akan meninggal.
Dalilnya adalah hadits riwayat al Hakim dan selainnya, bahwasannya Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallambersabda :

مَنْ كَانَ آخِرُ كـلاَمـِهِ : لاَ إِ لَهَ إِ لاَ اللهُ دَخـَلَ الجـَــنَّةَ.

"Barangsiapa yang akhir ucapannya لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ , maka ia masuk surga".

2. Meninggal dengan kening berkeringat.
Berdasarkan hadits riwayat Buraidah bin al Hashib Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَوْتُ المُؤْمِنِ بِعِرْقِ الجَبِيْنِ. رَواه أحـمد والترمذي

"Kematian seorang mukmin dengan keringat di kening".

3. Meninggal pada malam Jum`at atau siangnya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلَّا وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ

"Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jum`at atau malam Jum`at, melainkan Allah akan menjaganya dari fitnah (siksa) kubur". [HR Ahmad dan Tirmidzi]

4. Mati syahid di medan jihad di jalan Allah, atau mati saat menempuh perjalanan untuk peperangan di jalan Allah, mati karena tertimpa sakit tha’un (pes), atau mati karena tenggelam. Dalilnya adalah hadits riwayat Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَا تَعُدُّونَ الشَّهِيدَ فِيكُمْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ قَالَ إِنَّ شُهَدَاءَ أُمَّتِي إِذًا لَقَلِيلٌ قَالُوا فَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِي الطَّاعُونِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَالْغَرِيقُ شَهِيدٌ

“Siapakah orang yang syahid menurut kalian?” Para sahabat menjawab,”Orang yang terbunuh di jalan Allah, maka ia syahid”. Rasulullah bersabda,”Kalau begitu, orang yang mati syahid dari umatku sedikit,” mereka bertanya,”Kalau begitu, siapa wahai Rasulullah?” Beliau n menjawab,”Orang yang terbunuh di jalan Allah, ia syahid. Orang yang mati di jalan Allah, maka ia syahid. Orang yang mati karena sakit tha’un, maka ia syahid. Barangsiapa yang mati karena sakit perut, maka ia syahid. Dan orang yang (mati) tenggelam adalah syahid”.

5. Mati karena tertimpa reruntuhan.
Berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

الشُّـهَدَاءُ خَمْسَةٌ: المَـطْعُوْنُ، المَـبْطُوْنُ، والغَـرْقُ وَصَاحِبُ الهَـدْمِ والشَّهِـيْدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ
.

"Orang yang mati syahid ada lima, (yaitu) : orang yang (mati) terkena penyakit tha’un, sakit perut, orang yang tenggelam, orang yang terkena reruntuhan dan orang yang syahid di jalan Allah".

6. Tanda husnul khatimah, yang khusus bagi wanita, ialah meninggal saat nifas, ataupun meninggal saat sedang hamil.
Dalilnya, hadits riwayat Imam Ahmad dan selainnya, dengan sanad yang shahih dari ‘Ubadah bin ash Shamit Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan beberapa syuhada’, di antaranya :

وَالمَـرْأَةُ يَقْتُلُهَا وَلَدُهَا جَمْعَاءُ شَهَادَةٍ، يَجُرُّهَا وَلَدُهَا بِسَرِرِهِ إِلَى الجَـنَّةِ
.

"Dan wanita yang dibunuh anaknya (karena melahirkan) masuk golongan syahid, dan anak itu akan menariknya dengan tali pusarnya ke Surga."

7. Meninggal karena terbakar dan radang selaput dada.
Sebagai dalilnya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyebutkan macam-macam orang yang mati syahid, termasuk orang yang mati terbakar. Demikian pula orang yang meninggal lantaran menderita radang selaput dada, yaitu bengkak yang meradang, nampak pada selaput yang ada di bagian dalam tulang-tulang rusuk.Adapun haditsnya diriwayatkan oleh Abu Daud dalam sunannya.

8. Diantara dalil yang menjelaskan jenis kematian syahid yang lain adalah hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan an Nasaa-i dan selain keduanya, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِـيْدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ أَهْلِِهِ فَهُوَ شَهِـيْدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ دِيْنِهِ فَهُوَ شَهِـيْدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ دَمِه فَهُوَ شَهِـيْدٌ.

Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia syahid. Barangsiapa terbunuh karena membela keluarganya, maka ia syahid. Barangsiapa terbunuh karena membela agamanya, maka ia syahid. Dan barangsiapa yang terbunuh karena membela darahnya, maka ia syahid.

9. Meninggal karena sedang ribath (menjaga wilayah perbatasan) di jalan Allah Ta`ala.
Berdasar hadits riwayat muslim dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ وَإِنْ مَاتَ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ وَأَمِنَ الْفَتَّانَ

"Berjaga-jaga sehari-semalam (di daerah perbatasan) lebih baik daripada puasa beserta shalat malamnya selama satu bulan. Seandainya ia meninggal, maka pahala amalnya yang telah ia perbuat akan terus mengalir, dan akan diberikan rizki baginya, dan ia terjaga dari fitnah".

10. Meninggal dalam keadaan melakukan amal shalih.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ صَامَ يَوْمًا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ
رواه أحـمـد وغـيْره
.

"Barangsiapa mengucapkan laa ilaha illallah karena mencari wajah (pahala) Allah kemudian amalnya ditutup dengannya, maka ia masuk surg. Barangsiapa berpuasa karena mencari wajah Allah kemudian amalnya diakhiri dengannya, maka ia masuk surga. Barangsiapa bershadaqah kemudian itu menjadi amalan terakhirnya, maka ia masuk surga. (HR Imam Ahmad dan selainnya)".

Demikian beberapa tanda husnul khatimah yang telah disimpulkan dari berbagai nash. Syaikh Muhammad Nashirudin al Albani mengingatkan hal itu di dalam kitab beliau, Ahkamul Janaiz.

Akan tetapi, ketahuilah wahai saudara-saudaraku, bahwa terlihatnya salah satu di antara tanda-tanda itu pada satu mayit, bukan berarti dia pasti menjadi penduduk Surga.

Namun diharapkan, itu sebagai pertanda baik baginya. Sebagaimana jika tanda-tanda itu tidak pada satu mayit, maka janganlah divonis bahwa seseorang ini tidak baik. Semua ini merupakan masalah ghaib yang hanya diketahui oleh Allah Azza wa Jalla.

______________________________________________
Sumber: http://almanhaj.or.id/content/2701/slash/0

Isbal

Isbal artinya menjulurkan pakaian melebihi mata kaki. Isbal terlarang dalam Islam, hukumnya minimal makruh atau bahkan haram. Banyak sekali dalil dari hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang mendasari hal ini. Dalil seputar masalah ini ada dua jenis:
Pertama, mengharamkan isbal jika karena sombong.
 

Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:
 
من جر ثوبه خيلاء ، لم ينظر الله إليه يوم القيامة . فقال أبو بكر : إن أحد شقي ثوبي يسترخي ، إلا أن أتعاهد ذلك منه ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إنك لن تصنع ذلك خيلاء . قال موسى : فقلت لسالم : أذكر عبد الله : من جر إزاره ؟ قال : لم أسمعه ذكر إلا ثوبه 

“Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat. Abu Bakar lalu berkata: ‘Salah satu sisi pakaianku akan melorot kecuali aku ikat dengan benar’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Engkau tidak melakukan itu karena sombong’.Musa bertanya kepada Salim, apakah Abdullah bin Umar menyebutkan lafadz ‘barangsiapa menjulurkan kainnya’? Salim menjawab, yang saya dengan hanya ‘barangsiapa menjulurkan pakaiannya’. ”. (HR. Bukhari 3665, Muslim 2085)

بينما رجل يجر إزاره من الخيلاء خسف به فهو يتجلجل في الأرض إلى يوم القيامة.
 
“Ada seorang lelaki yang kainnya terseret di tanah karena sombong. Allah menenggelamkannya ke dalam bumi. Dia meronta-ronta karena tersiksa di dalam bumi hingga hari Kiamat terjadi”. (HR. Bukhari, 3485)

لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جر إزاره بطراً
 
“Pada hari Kiamat nanti Allah tidak akan memandang orang yang menyeret kainnya karena sombong” (HR. Bukhari 5788)
 
Kedua, hadits-hadits yang mengharamkan isbal secara mutlak baik karena sombong ataupun tidak.
Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:

ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار
 
“Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari 5787)

ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب
 
“Ada tiga jenis manusia yang tidak akan diajak biacar oleh Allah pada hari Kiamat, tidak dipandang, dan tidak akan disucikan oleh Allah. Untuk mereka bertiga siksaan yang pedih. Itulah laki-laki yang isbal, orang yang mengungkit-ungkit sedekah dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu”. (HR. Muslim, 106)

لا تسبن أحدا ، ولا تحقرن من المعروف شيئا ، ولو أن تكلم أخاك وأنت منبسط إليه وجهك ، إن ذلك من المعروف ، وارفع إزارك إلى نصف الساق ، فإن أبيت فإلى الكعبين ، وإياك وإسبال الإزار ؛ فإنه من المخيلة ، وإن الله لا يحب المخيلة
 
“Janganlah kalian mencela orang lain. Janganlah kalian meremehkan kebaikan sedikitpun, walaupun itu hanya dengan bermuka ceria saat bicara dengan saudaramu. Itu saja sudah termasuk kebaikan. Dan naikan kain sarungmu sampai pertengahan betis. Kalau engkau enggan, maka sampai mata kaki. Jauhilah isbal dalam memakai kain sarung. Karena isbal itu adalah kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan” (HR. Abu Daud 4084, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

مَرَرْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي إِزَارِي اسْتِرْخَاءٌ فَقَالَ: يَا عَبْدَ اللَّهِ ارْفَعْ إِزَارَكَ! فَرَفَعْتُهُ. ثُمَّ قَالَ: زِدْ! فَزِدْتُ. فَمَا زِلْتُ أَتَحَرَّاهَا بَعْدُ. فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ: إِلَى أَيْنَ؟ فَقَالَ: أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ

 
“Aku (Ibnu Umar) pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sementara kain sarungku terjurai (sampai ke tanah). Beliau pun bersabda, “Hai Abdullah, naikkan sarungmu!”. Aku pun langsung menaikkan kain sarungku. Setelah itu Rasulullah bersabda, “Naikkan lagi!” Aku naikkan lagi. Sejak itu aku selalu menjaga agar kainku setinggi itu.” Ada beberapa orang yang bertanya, “Sampai di mana batasnya?” Ibnu Umar menjawab, “Sampai pertengahan kedua betis.” (HR. Muslim no. 2086)
 
Dari Mughirah bin Syu’bah Radhiallahu’anhu beliau berkata:

رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أخذ بحجزة سفيان بن أبي سهل فقال يا سفيان لا تسبل إزارك فإن الله لا يحب المسبلين
 
“Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendatangu kamar Sufyan bin Abi Sahl, lalu beliau berkata: ‘Wahai Sufyan, janganlah engkau isbal. Karena Allah tidak mencintai orang-orang yang musbil’” (HR. Ibnu Maajah no.2892, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Maajah)
 
Dari dalil-dalil di atas, para ulama sepakat haramnya isbal karena sombong dan berbeda pendapat mengenai hukum isbal jika tanpa sombong. Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf berkata:
“Para ulama bersepakat tentang haramnya isbal karena sombong, namun mereka berbeda pendapat jika isbal dilakukan tanpa sombong dalam 2 pendapat:
 
Pertama, hukumnya boleh disertai ketidak-sukaan (baca: makruh), ini adalah pendapat kebanyakan ulama pengikut madzhab yang empat.
 
Kedua, hukumnya haram secara mutlak. Ini adalah satu pendapat Imam Ahmad, yang berbeda dengan pendapat lain yang masyhur dari beliau. Ibnu Muflih berkata : ‘Imam Ahmad Radhiallahu’anhu Ta’ala berkata, yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka, tidak boleh menjulurkan sedikitpun bagian dari pakaian melebihi itu. Perkataan ini zhahirnya adalah pengharaman’ (Al Adab Asy Syari’ah, 3/492). Ini juga pendapat yang dipilih Al Qadhi ‘Iyadh, Ibnul ‘Arabi ulama madzhab Maliki, dan dari madzhab Syafi’i ada Adz Dzahabi dan Ibnu Hajar Al Asqalani cenderung menyetujui pendapat beliau. Juga merupakan salah satu pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, pendapat madzhab Zhahiriyyah, Ash Shan’ani, serta para ulama di masa ini yaitu Syaikh Ibnu Baaz, Al Albani, Ibnu ‘Utsaimin. Pendapat kedua inilah yang sejalan dengan berbagai dalil yang ada.
 
Dan kewajiban kita bila ulama berselisih yaitu mengembalikan perkaranya kepada Qur’an dan Sunnah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
 
“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An Nisa: 59)
 
Dan dalil-dalil yang mengharamkan secara mutlak sangat jelas dan tegas”
(Sumber : http://www.dorar.net/art/144 )
 
Jadi Islam melarang isbal, baik larangan sampai tingkatan haram atau tidak. Tapi sungguh disayangkan larangan ini agaknya sudah banyak tidak diindahkan lagi oleh umat Islam. Karena kurang ilmu dan perhatian mereka terhadap agamanya. Lebih lagi, adanya sebagian oknum yang menebarkan syubhat (kerancuan) seputar hukum isbal sehingga larangan isbal menjadi aneh dan tidak lazim di mata umat. Berikut ini beberapa syubhat tersebut:

Dari artikel 'Syubhat Seputar Larangan Isbal — Muslim.Or.Id'

(Nahimunkar.com)

Hukum Karma, Dalam Kaca Mata Islam

Dalam al-Mausu’ah al-Muyasarah fi al-Adyan wa al-Madzahib wa al-Ahzab al-Mu’ashirah dinyatakan:

الكارما – عند الهندوس – : قانون الجزاء ، أي أن نظام الكون إلهي قائم على العدل المحض، هذا العدل الذي سيقع لا محالة إما في الحياة الحاضرة أو في الحياة القادمة ، وجزاء حياةٍ يكون في حياة أخرى ، والأرض هي دار الابتلاء كما أنها دار الجزاء والثواب

Karma menurut masyarakat India: hukum balasan. Artinya merupakan aturan Tuhan di alam ini, yang dibangun di atas prinsip keadilan semata. Keadilan ini pasti akan terjadi, dan tidak bisa dihindari, baik dalam kehidupan sekarang maupun kehidupan masa mendatang. Balasan satu fase kehidupan ada pada fase kehidupan yang lain. Dunia menjadi negeri ujian, sebagaimana dunia merupakan negeri balasan.

Lebih lanjut, dalam al-Mausu’ah ini juga dinyatakan:

ويظل الإنسان يولد ويموت ما دامت الكارما متعلقة بروحه ولا تطهر نفسه حتى تتخلص من الكارما حيث تنتهي رغباته وعندها يبقى حيًّا خالداً في نعيم النجاة ، وهي مرحلة “النيرفانا”

Setiap manusia akan kembali dilahirkan dan mati, selama karma ini melekat pada ruhnya. Jiwannya tidak akan bisa lepas, sampai terbebas dari karma, ketika semua yang diinginkan mencapai puncaknya. Di situlah dia bisa hidup kekal dalam kenikmatan, yang disebut tingkatan nirwana.

Seperti yang kita pahami, agama dan prinsip hidup yang dianut masyarakat Hindu adalah agama berhala. Prinsip mereka dibangun berdasarkan keyakinan yang salah dan khayalan-khayalan kosong. Sementara hukum karma adalah turunan dari aqidah sesat yang mereka yakini dan mereka jadikan sebagai prinsip hidupnya.

Dari keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan beberapa hal yang menunjukkan kesesatan keyakinan hukum karma:

Pertama, keyakinan ini adalah aqidah palsu, buatan manusia, sama sekali tidak dibangun berdasarkan dalil wahyu ilahi yang makshum dari kesalahan. Keyakinan ini murni turunan dari aqidah sesat agama berhala.

Kedua, hukum karma dianggap aturan yang berlaku bagi semua makhluk, semua harus tunduk pada aturan ini. Bisa mengatur takdir dan memberikan balasan terhadap semua amal. Padahal ini adalah keyakinan kekafiran. Karena hanya Allah-lah al-Muhaimin (Yang Mutlak mengatur), Dia yang mengatur segala urusan dan Dia-lah yang menghisab perbuatan manusia.

Ketiga, keyakinan ini merupakan bagian dari aqidah yang batil, bisa mengantarkan manusia pada tingkatan ‘bebas’ selamanya. Itulah tujuan hidup tertinggi menurut mereka. Di sisi lain, karma merupakan balasan bagi setiap perbuatan yang dilakukan manusia. Karena itu, orang tidak bisa lepas dari hukum ini, selama karma masih ada.

Alhamdulillah, kaum muslimin, dengan kemurahan Allah, mereka dibimbing dengan ajaran agama yang benar, sehingga tidak butuh keyakinan menyimpang semacam ini. Cukuplah bagi kita, firman Allah di surat Az-Zalzalah:

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ * وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ

“Siapa yang beramal kebaikan seberat telur semut, Dia mengetahuinya, dan siapa yang mwngamalkan keburukan seberat telur semut, Dia mengetahuinya.” (QS. Az-Zalzalah: 7- 8)

Allahu a’lam

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Belajar Bahasa Arab Online

fasilitas belajar bahasa arab melimpah ruah.. bak pepeasir lautan.. tapi apalah boleh dikata tak banyak orang mencarinya.. sekarang dunia maya layaknya dunia nyata. buku dan guru ada di dalamnya.. dari itu berikut saya sedikit beri sumbangsih sarana belajar bahasa arab secara online bagi anda2 yang sibuk tak sempat belajar pada seorang guru.. semoga bermanfaat...:)

Daftar Isi

dari:  http://badaronline.com/daftar-isi

Selasa, 05 November 2013

Ikan Hiu, Haramkah?

Ikan hiu sudah kita ketahui bersama termasuk hewan yang bertaring dan ia menggunakan taringnya untuk berburu mangsanya. Jika ada yang menanyakan tentang ikan hiu, maka jawabannya adalah halal karena kembali ke dalil-dalil yang menghalalkan seluruh hewan yang ada di air, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96).

Sebagaimana dijelaskan pula dalam komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lill Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’).

Pertanyaan: Ikan hiu halal ataukah haram?

Jawaban:

Semua ikan itu halal, baik itu ikan hiu dan selainnya. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96).

Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut,

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729)

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.

[Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh ‘Abdullah Al Ghodyan selaku anggota] [1]

_________________________________________
 [1] Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, no. 15834, 22/320.

disarikan: http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3060-meninjau-halalnya-hewan-air.html

Hukum Makan Kelinci

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا وَنَحْنُ بِمَرِّ الظَّهْرَانِ، فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا ، فَأَخَذْتُهَا فَجِئْتُ بِهَا إِلَى أَبِى طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا، فَبَعَثَ بِوَرِكَيْهَا – أَوْ قَالَ بِفَخِذَيْهَا – إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَبِلَهَا

“Kami pernah berusaha menangkap kelinci di lembah Marru Zhohran. Orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka kelelahan. Kemudian aku berhasil menangkapnya lalu aku berikan kepada Abu Tholhah. Diapun menyembelihnya kemudian daging paha diberikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan beliau menerimanya.” (HR. Bukhari 5535, Muslim 1953, dan Turmudzi 1789).

Kemudian dalam hadis lain dari Muhammad bin Shafwan radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أَصَبْتُ أَرْنَبَيْنِ فَلَمْ أَجِدْ مَا أُذَكِّيهِمَا بِهِ فَذَكَّيْتُهُمَا بِمَرْوَةٍ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهِمَا

Saya menangkap 2 kelinci, namun saya tidak mendapatkan alat untuk menyembelihnya, hingga saya bisa menyembelihnya di Marwah. Kemudian aku tanyakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau menyuruhku untuk memakannya. (HR. Nasai 4313, Abu Daud 2822, Ibnu Majah 3175, dan dishahihkan al-Albani).
 
Dua hadis di atas memberikan kesimpulan bahwa kelinci hukumnya halal.

Jumat, 01 November 2013

Imam Syafi'i VS Syi'ah

ini dia Ucapan Imam Syaafi’iy rahimahullah tentang Syiah;

أنا أَبُو مُحَمَّدٍ عَبْدُ الرَّحْمَنِ، ثنا أَبِي، قَالَ: أَخْبَرَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، قَالَ: سَمِعْتُ الشَّافِعِيَّ، يَقُولُ: لَمْ أَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِ الأَهْوَاءِ، أَشْهَدُ بِالزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ

Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Muhammad ‘Abdurrahmaan : Telah menceritakan kepadaku ayahku, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepadaku Harmalah bin Yahyaa, ia berkata : Aku mendengar Asy-Syaafi’iy berkata : “Aku tidak pernah melihat seorang pun dari pengikut hawa nafsu yang aku saksikan kedustaannya daripada Syi'ah Raafidlah” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Haatim dalam Aadaabusy-Syaafi’iy, hal. 144; hasan]